NOVA.id - Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka jaringan bisnis prostitusi online barangkali sempat membuat sebagian kita bertanya-tanya.
Sebab sebelumnya, Vanessa hanyalah dianggap sebagai korban dalam rangkaian kasus prostitusi online.
Seiring berjalannya waktu dan bergulirnya berbagai pemeriksaan, Vanessa Angel akhirnya diganjar status tersangka.
Kok bisa?
Ya, tak sembarangan menetapkan dirinya sebagai tersangka, Vanessa rupanya dianggap telah melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.
“Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari,” ujar Irjen Pol Luki.
Melihat fakta tersebut, bisa jadi VA tak hanya menjadi “penyedia jasa”—tapi dirinya juga disangka sebagai pelaku kriminal—terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Dalam hal ini, Vanessa dianggap layaknya sang mucikari yang bisa dijerat sanksi hukum.
Lantas, adakah aturan hukum terkait nasib si lelaki pengguna “jasa esek-esek” ini?
Atau mereka bisa santai-santai saja melenggang?