NOVA.id - Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka jaringan bisnis prostitusi online barangkali sempat membuat sebagian kita bertanya-tanya.
Sebab sebelumnya, Vanessa hanyalah dianggap sebagai korban dalam rangkaian kasus prostitusi online.
Seiring berjalannya waktu dan bergulirnya berbagai pemeriksaan, Vanessa Angel akhirnya diganjar status tersangka.
Kok bisa?
Ya, tak sembarangan menetapkan dirinya sebagai tersangka, Vanessa rupanya dianggap telah melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.
“Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari,” ujar Irjen Pol Luki.
Melihat fakta tersebut, bisa jadi VA tak hanya menjadi “penyedia jasa”—tapi dirinya juga disangka sebagai pelaku kriminal—terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Dalam hal ini, Vanessa dianggap layaknya sang mucikari yang bisa dijerat sanksi hukum.
Lantas, adakah aturan hukum terkait nasib si lelaki pengguna “jasa esek-esek” ini?
Atau mereka bisa santai-santai saja melenggang?
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Flora Dianti menyebut pemakai jasa tidak dikenakan sanksi pidana.
Karena dalam KUHP, pemakai jasa dianggap sebagai korban dari pelaku pidana, yakni mucikari.
Sang mucikari bisa dijerat UU Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang hukuman orang yang terlibat prostitusi.
Seperti yang menimpa Robby Abbas pada Mei 2015 lalu.
Baca Juga : Garasi Mobil Jadi Tempat Favorit Sule di Rumah, Intip 6 Mobil Mewah Punya Sule Seharga Rp5,4 Miliar!
"Namun jika pemakai jasa PSK tersebut adalah lelaki beristri atau yang sudah berkeluarga, maka bisa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Hal ini pun hanya dapat dilakukan bila ada laporan dari pasangan atau istri dari pemakai jasa PSK tersebut," ungkap Flora.
Tambahnya lagi, pada beberapa peraturan daerah, ada sanksi pidana bagi pengguna PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Perda Prop. DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).
Namun, layaknya perda, hal ini hanya berlaku di wilayah yang mengeluarkan peraturan itu.
Baca Juga : Menyayat Hati, Ini Alasan Sule Masih Pajang Foto Lina Meski Diselingkuhi dengan Seorang Tukang Pijat!
Hal lain seputar aturan hukum yang perlu kita ketahui dalam bidang prostitusi adalah mengenai perempuan yang telah bersuami atau berkeluarga.
Meskipun tidak terlibat jaringan prostitusi, perempuan rupanya bisa dikenakan sanksi hukum, selama dia merupakan seorang yang bersuami atau berkeluarga dan terbukti melakukan perzinahan.
Hal ini bisa ditindak apabila ada aduan dari sang suami.
"Bisa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Tapi selama belum ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan, maka penyidik dilarang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perzinahan," jelas Flora.
Wah, ternyata begini, ya, aturan mengenai prostitusi di Indonesia! (*)
Raynaldi Wahyu
Untuk berita mendalam seputar prostitusi online, termasuk wawancara eksklusif NOVA dengan mantan muncikari, Robby Abbas, bisa Sahabat NOVA baca di Tabloid NOVA edisi 1613 yang terbit 21-27 Januari 2019.