Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya, Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta," tambahnya.
Sahabat NOVA, apa yang dilakukan Mellinda—dengan mencari bantuan hukum—tentu bisa kita katakan tepat.
Baca Juga : Dikabarkan akan Dinikahi BTP, Bripda Puput Nastiti Devi Ternyata Telah Mundur dari Kepolisian!
Karena menghargai pasangan bukan hanya tugas istri seorang, melainkan harus datang pula dari sang suami.
Dan kalau sudah ada kekerasan di dalam hubungan rumah tangga, diam pun bukan solusi karena tak akan menyelesaikan masalah!
Dengan keberanian Mellinda untuk melaporkan perbuatan sang suami, semoga pelaku dapat ditindak dan Mellinda kembali mendapatkan keamanan dan ketenangan sebagai seorang perempuan! (*)