Dalam kasus ini, polisi mengamankan perlak kuning dengan bercak darah, botol susu, dan kain bedong yang juga ada bercak darahnya.
Atas perbuatannya, Romlah dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Adapun bayi M ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Villa Santika, Pancoran Mas Depok, Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Anggap Ayu Ting Ting bak Mini Cooper, Raffi Ahmad: Gesit dan Nyaman
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kematian bayi yang mencurigakan dengan luka lebam di tubuhnya.
"Kami melakukan olah TKP di tempat rumah tinggal korban. Dari hasil olah TKP tersebut, kami lihat ada luka lebam di bagian pipi," kata Firdaus.
Duh, waspada ya Sahabat NOVA!(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Ditetapkan sebagai Tersangka terkait Kematian Bayi M