Saat ini, AM berada di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.
Baca Juga : 5 Kebiasaan Buruk Ini Hilang Setelah Pangeran Harry Menikah dengan Meghan Markle
Entah apa lagi yang bisa kita harapkan bila seorang ayah, orang tua, yang seharusnya bisa memberi keamanan pada anak saja sampai tega menyetubuhi putrinya sendiri!
Betul-betul miris dan keji!
Semoga sang anak mendapat pendampingan yang layak hingga bisa melanjutkan kehidupan dan masa depannya atas trauma yang begitu mendalam.
Dan semoga kita yang menjadi orang tua, betul-betul bisa memberi rasa aman dan nyaman pada anak-anak kita. (*)