Diketahui bahwa Ahmad Dhani memiliki penyakit anti asap rokok dan membuatnya ditempatkan di sel bersama orang tua yang tidak merokok.
"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok.
Karena beliau anti asap rokok," ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019) dikutip dari tribun Style.
Di hari pertama penahanan, Ahmad Dhani ditahan di ruangan sel Koesnon, Rutan Cipinang.
Baca Juga : Jarang Diketahui, Ini 5 Fakta Unik Sekjen PSSI Tisha Destria
Ia ditahan bersama 300 orang lainnya dalam sau ruangan besar.
"Satu ruangan besar, tiga ratusan, harusnya kapasitasnya sekitar 100an," katanya kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pada Selasa (29/01) dikutip dari tribun seleb.
Dhani mendapatkan hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)