Ahmad Dhani Diramal Mbak You akan Bebas Lebih Cepat dari Dugaan

By Alsabrina, Senin, 4 Februari 2019 | 18:07 WIB
Mbak You meramal Ahmad Dhani (kolase)

NOVA.id – Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani resmi ditahan dan dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/01).Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca Juga : Rindukan Sang Ayah, Anak Herman Seventeen Berlari ke Pusara: Kok Nggak Ada Papa ya?

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Tentu hal ini menarik perhatian publik, pun dengan Mbak You, peramal kondang Indonesia.

Dalam suatu kesempatan, Mbak You meramalkan masa depan Ahmad Dhani dengan mengunggah sebuah video di instagram sang peramal.

Dalam unggahan terbaru di akun Instagramnya @mbakyou17, ia menyebutkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas dari penjara dalam waktu yang lebih cepat.

Baca Juga : Bibi Ungkap Pesan Terakhir Vanessa Angel sebelum Resmi Ditahan

“Walau 2019 Ahmad Dhani masuk ke sel tapi akan keluar juga tahun ini di 2019, tidak selama seperti perkiraan ( cek di media on line ) tuntutan,” ujar Mbak You.

Selain itu, Mbak You juga mengatakan bahwa Ahmad Dhani kurang cocok berkecimpung di politik dan menyarankan untuk tetap di jalur musik.

"Kalau dia mau kembali lagi (ke dunia musik) masih ada waktu. Walaupun bertahap lagi.

Tapi, kayaknya Ahmad Dhani sudah meninggalkan itu (dunia musik) padahal masih bisa lebih tinggi lagi," ujar Mbak You.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Resmi Masuk Bui, Vanessa Angel Berpikir Ingin Bunuh Diri: Aku Nyusul Mama Aja

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Hal ini bukan untuk individu saja, tapi juga untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan.(*)