Dorong RUU Permusikan Dikaji Ulang, Beberapa Musisi Ajukan Hal Ini

By Alfiyanita Nur Islami, Selasa, 5 Februari 2019 | 15:03 WIB
Dorong RUU Permusikan Dikaji Ulang, Beberapa Musisi Ajukan Hal Ini! (dok. istimewa)

Beberapa hal yang disarankan untuk menciptakan ekosistem musik Indonesia yang lebih sehat, KAMI dan Koalisi Seni Indonesia menyarankan beberapa hal terkait pembagian peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan dalam ekosistem musik secara jelas.

Misalnya, adanya pembedaan antara pencipta lagu, jasa studio rekaman, pengedaran musik, dan pengarsipan musik.

Riset dan pengembangan juga bagian penting dalam ekosistem yang perlu diatur, agar karya musik baru dan berkualitas terus muncul secara berkelanjutan.

Baca Juga : Sudah Dibui, Vanessa Angel Ditempatkan Satu Sel dengan Mucikarinya

Para peserta diskusi lainnya pun berpendapat sejumlah hal tak perlu diatur dalam RUU Permusikan.

Seperti, hal-hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain seperti UU Hak Cipta, UU Pemajuan Kebudayaan, serta UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Larangan menodai nilai agama, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, membawa pengaruh negatif budaya asing, serta merendahkan harkat dan martabat manusia juga tidak perlu diatur RUU Permusikan karena berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

Selain itu, larangan tersebut sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)