Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," imbuhnya.
Pengacara andal ini juga menyebut adanya kesewenang-wenangan hukum yang memberatkan kliennya.
"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja.
Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," pungkas Hendarsam. (*)