4. Dari 20 saksi ditetapkan seorang tersangka
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, setelah itu mereka menetapkan seorang tersangka yang merupakan taruna di sekolah yang sama pada tingkat 2 bernama Muhammad Rusdi (21).
Tetapi polisi menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Baca Juga : Tiba di Indonesia, Maia Estianty Dapat Kejutan Manis dari Suami, Anak, dan Calon Mantu
5. Tersangka terancam hukuman 7 hingga 15 tahun penjara
Tersangka dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana hukuman 7 tahun hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga : Aaliyah Massaid Akui Malu dengan Reza Artamevia, Ada Apa ya?