Ahmad Dhani Dipindah ke Surabaya, Kuasa Hukum: Masa Iya Kita Harus ke Sana?

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 7 Februari 2019 | 19:57 WIB
Perpindahan Ahmad Dhani ke Surabaya, Timbulkan Masalah Biaya! (tribun jakarta/Dwi Putra Kesuma)

NOVA.id - Setelah divonis penjara pada 28 Januari 2019 silam, Ahmad Dhani tadi pagi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memenuhi agenda pembacaan dakwaan.

Setelah kasus ujaran kebencian di Twitter yang menjeratnya, kali ini Ahmad Dhani menjadi tersangka pencemaran nama baik yang ia lakukan di Vlog Idiot, diambilnya pada 26 Agustus 2018 di Surabaya. 

Dilansir dari Kompas. com, kasus ini bermula saat pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Baca Juga : Ingin Beri Hadiah Valentine? Coba Siapkan Kado Sesuai dengan Zodiak Karakter Mereka

Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan pun tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.

Dari situlah, dia lantas membuat vlog yang kemudian diunggah ke akun Instagramnya.

Isi vlog tersebut merupakan permintaan maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi.

Baca Juga : Perhatikan Baik-Baik, Ini 5 Makanan yang Penting Dikonsumsi pada Trimester Pertama Kehamilan!