NOVA.id - Masih segar di ingatan kita akan video viral yang menampilkan seorang pemuda merusak motor kekasihnya saat ditilang polisi.
Diketahui, pemuda ini bernama Adi Saputra dan viral lantaran merusak motor yang bukan miliknya sampai terciduk bakar STNK!
Kabar terbaru yang datang dari kasus ini, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya sudah menangkap Adi Saputra.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Ferdy.
Baca Juga : Kanker Payudara Sebabkan Kematian Terbanyak, Sudah Tahu Apa Gejalanya?
Pasal 480 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Saat dilakukan gelar perkara oleh Mapolsek Ciputat, hari ini, Adi terlihat sudah mengenakan kaos oranye tanda jika ia menjadi tahanan kepolisian.
Baca Juga : Kisahkan Perjuangan untuk Dapatkan Momongan, Inul Daratista Rela Dicerai oleh Suami Demi sang Anak