Dalam jumpa pers kasus narkoba Reva, pihak kepolisian mengungkap fakta jika Reva merupakan seorang transgender."Pada bulan Agustus 2018, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, yang bersangkutan berganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan nama Anggi alias ACA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (07/02) seperti dikutip dari Surya.co.id.Meskipun sudah diketahui sebagai transgender, namun Reva ternyata tetap ditempatkan di sel yang sesuai dengan keterangan KTP-nya.
Baca Juga : Keluarga Korban Kecelakaan Dul Beri Sindiran Pedas atas Tangisan Mulan JameelaPasalnya di dalam KTP Reva menyatakan jika dirinya sudah diakui sebagai perempuan."Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," tambahnya.Argo juga menambahkan jika di KTP identitas Reva tertulis bernama Anggi dan berjenis kelamin perempuan.
Baca Juga : Gaya Sederhana Mantu Jokowi Sukses Curi Perhatian saat Liburan ke Malang