NOVA.id - Musisi Ahmad Dhani diputuskan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negri Jakarta Selatan akibat kasus ujaran kebencian.Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.Tak usai sampai di situ, Ahmad Dhani harus menjalani sidang atas kasus lainnya yaitu kasus 'Vlog Idiot,' di Surabaya.
Baca Juga : Saking Cintanya, Inul Daratista akan Seleksi Perempuan yang akan Jadi Pasangan sang Anak NantiDalam kasus 'Vlog Idiot' ini, Ahmad Dhani diduga menghina suatu golongan dengan mengatainya idiot dalam sebuah video vlog yang diunggah di instagram.Usai ditahan, tim Grid.ID pun mencoba menelusuri kediaman pentolan band Dewa 19 ini di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.Menurut pemaparan tetangga yang tak jauh dari rumah Ahmad Dhani, Meski sedang tidak berada di rumah, situasi dan kondisi rumah Ahmad Dhani terdapat banyak aktivitas dari pegawainya.
Baca Juga : Perbedaan Pengakuan Denny Cagur dan Narji Soal Retaknya Grup Cagur