3 Minggu Dicari Polisi, Hingga Istri Susah Menghubungi, Ternyata Ini yang Dilakukan Mandala Selama Buron

By Hinggar, Minggu, 10 Februari 2019 | 10:43 WIB
Sempat Jadi Buronan, Mandala Shoji Akhirnya Menyerahkan Diri (Tribunnews/Herudin)

NOVA.id - Setelah 3 minggu dalam pencarian pihak kepolisian Mandala Abadi Shoji akhirnya menyerahkan diri.

Mandala menjadi tersangka atas kasus pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon gratis saat kampanye yang dilakukannya pada bulan Oktober 2018.

Mantan presenter ini sempat mengajukan banding atas kasusnya, tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan tersebut dan akan memberikan eksekusi terhadapnya pada 31 Januari 2019.

Baca Juga : Perbedaan Pengakuan Denny Cagur dan Narji Soal Retaknya Grup Cagur

Polisi sempat kesulitan mencari presenter yang telah merambah karirnya menjadi seorang politisi tersebut.

Mereka juga menghubungi via telepon dan mencari ke kediamannya, tetapi tak ada kejelasan mengenai posisi pasti Mandala berada.

Akhirnya pada Jumat sore (08/02), Mandala menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga : Dikunjungi Keluarga Gen Halilintar, Sifat Asli Ashanty Kembali Terbongkar!

Menurut istri dari Mandala, Deanova Safrina, suaminya tersebut tengah berkunjung ke dapil (daerah pemilihan) di mana Mandala kini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Deanova juga mengatakan bahwa Mandala juga menginap di rumah warga.

"Dia muter-muter (berkunjung) ke dapil, dia menginap di rumah warga," ucap Deanova dikutip dari kompas.com pada Sabtu (09/02).

Baca Juga : Fakta Baru Terungkap, Reva Alexa Ditempatkan di Sel Pria atau Perempuan?

Deanova sendiri juga mengatakan bahwa dirinya juga sempat kesulitan untuk menghubungi sang suami.

"Aku hubungi (telepon) kadang bisa kadang enggak. Masa kalian HP 24 jam dipengang, enggak kan?" jelasnya.

Mandala terbukti melakukan pelanggaran dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.

Baca Juga : Bulan Madu ke Amerika Serikat, Kartika Putri Mendapat Perlakuan Kurang Menyenangkan Hingga Bikin Risih

Mandala divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. (*)