NOVA.id - Aktor Jupiter Fortissimo kembali diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan masalah narkoba.
Ini bukanlah yang pertama kalinya bagi Jupiter ditangkap polisi terkait obat-obatan terlarang tersebut.
Dia juga mengaku bahwa penggunaan narkoba itu sebagai daya tahan tubuh.
Tetapi polisi mengatakan bahwa penggunaan narkoba sebagai daya tahan tubuh merupakan hal yang salah kaprah.
Berikut ini fakta mengenai penangkapan Jupiter Fortissimo pada Senin, (11/02).
Baca Juga : Dijodohkan dengan Ifan Seventeen, Juliana Moechtar Ungkap Kebenaran Hubungan Mereka
1. Dua kali terjerat narkoba
Jupiter Fortisimo bukan pertama kalinya terjerat narkoba, sebelumnya dia telah diamankan dan mendapat hukuman penjara terkait kepemilikan narkoba pada tahun 2016.
Ia telah menjalani hukuman kurang lebih selama 2 tahun, dan baru saja keluar di tahun 2018.
Belum ada satu tahun bebas dari dalam kurungan, ia kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus yang sama pada Senin (11/02).
Baca Juga : Film Frozen II Banyak Adegan Menegangkan dan Karakter Baru, Begini Trailer Pertamanya
2. Ditangkap di kamar kos yang baru ditempati
Jupiter ditangkap dengan salah satu rekannya berinisial E di kamar kosnya di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jupiter baru saja menghuni kamar tesebut baru seminggu, hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Tersangka baru melakukan persewaan kamar sebulan, tapi baru ditempati selama seminggu," jelas Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Hari Valentine, KD Unggah Gambar Ilustrasi Bersama Empat Buah Hatinya: Four Valentines
3. Simpan barang bukti di tempat kacamata
Jupiter menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram di tempat kacamata miliknya.
Sedangkan rekannya E kedapatan mengantongo narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram di saku celana sebelah kanan.
Baca Juga : Derita Kanker Darah yang Agresif, AHY Ungkap Gejala yang Dialami Ani Yudhoyono Sebelum Jatuh Sakit
4. Alasan salah kaprah mengenai penggunaan narkoba
Jupiter mengaku bahwa penggunaan narkoba yang dilakukannya adalah untuk daya tahan tubuh.
Tetapi hal tersebut dianggap salah kaprah oleh Kombes Argo Yuwono.
"Menurut pengakuannya, motif menggunakan narkotika untuk daya tahan tubuh, inilah yang kadang salah kaprah.
Kalau daya tahan biar kuat, ya, makan buah, minum vitamin C, dan olahraga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Jupiter mengaku telah dua kali menggunakan sabu sebelum akhirnya ditangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Divonis Idap Kanker Darah, Ternyata Ani Yudhoyono Suka Ngemil dan Kantongi Cabai Rawit!
Karena perbuatannya tersebut, Jupiter dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)