Korban mengaku sempat masuk ke rumah sakit lantaran kesulitan buang air kecil.
Pihak sekolah juga meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut oknum guru di sekolahnya tersebut, agar tidak memakan korban siswa lainnya.
Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru kontrak tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, semenjak guru tersebut pertama kali mengajar di sekolah.
Baca Juga : Luna Maya Menangis di Atas Panggung Seiring Merebaknya Kabar Pernikahan Syahrini-Reino Barack
Sebanyak 15 orang siswa yang menjadi korban berasal dari kelas empat, kelas lima, dan kelas enam.
Setelah resmi dilaporkan ke polisi, As ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 15 anak muridnya.
Kasatreskrim Polres Metro Mamuju AKP Syamsuriansa saat menggelar press conference di Polres Mamuju, Kamis (21/2) menjelaskan, As dijerat pasal 76e juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Syamsuriansa, hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Bahkan, perbuatan pencabulan dilakukan berulang sebanyak 6 kali terhadap korban yang sama.
Tindakan nyata untuk mencegah terjadi pelecehan seksual ini pun telah diambil.
Tersangka As telah resmi ditahan bersama barang bukti. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dan sebagai orangtua, barangkali yang bisa kita lakukan adalah: Menjaga dan membekali anak-anak kita terkait pendidikan seks sejak dini agar mereka paham untuk segera melapor atau bertindak saat ada tindakan yang mengarah ke ranah pelecehan seksual. (*)