Atas perbuatannya itu, Augie terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"ITE dia, kan menyebarkan berita adanya calo tiket. Tapi kan pada kenyataannya tidak seperti itu," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dikutip dari Grid.ID. (*)