Pada sisi lain, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menyatakan jika pihaknya akan mengkaji rencana penangguhan penahanan terhadap VA.
Baca Juga : Psikolog: Sikap Syahrini Berubah Usai Menikah dengan Reino Barack
"Akan kami pertimbangkan penangguhan penahanan itu asalkan tidak menganggu kepentingan penyidikan, sisi hukum dan lainnya yang menyangkut kasus prostitusi online," terangnya di Mapolda Jatim, Kamis (29/02).
"Kami juga memberikan akses Komnas Perempuan untuk bertemu dengan satu tersangka prostitusi online di dalam sel penjara," pungkasnya. (*)