Bagi Perantau, Gunakan Hak Pilih Pemilu Tanpa Harus Pulang Kampung, Begini Caranya

By Hinggar, Kamis, 7 Maret 2019 | 20:00 WIB
Gunakan Hak Pilih Pemilu Tanpa Harus Pulang Kampung, Begini Cara Untuk Mendapatkannya (tribunnews)

NOVA.id - Sekitar satu bulan lagi kita akan mendapatkan kesempatan untuk menentukan pilihan pemimpin dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan diadakan pada 17 April 2019.

Sebagai warga negara kita memiliki hak untuk memilih, dan pastinya kita tidak boleh melewatkan kesempatan yang hanya bisa dilakukan 5 tahun sekali ini.

Lalu bagaimana dengan para perantau yang tidak bisa pulang kampung saat Pemilu?

Baca Juga : Saksikan Adik Ipar Dinikahi Reino Barack, Ini Ungkapan Sendu Istri Almarhum Kakak Syahrini yang Jadi Sorotan

Menurut survei ada sekitar 20 juta pemilih yang tidak tinggal di alamat KTP dan baru sebanyak 256 ribu orang yang mengurus perpindahan TPS.

Tenang Sahabat NOVA, untuk menghindari golput, ini cara agar kita tetap bisa menggunakan hak pilih kita meski tak berada di kampung halaman.

Pemilih harus mengurus formulis A5 di kantor KPU terdekat atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan tempat tinggal/kerja.

Baca Juga : Pajang Foto Kekasih, Rina Nose Singgung Pelakor dan Makan Teman

Setelah dapat formulir A5 segera mendaftar ke kantor KPU terdekat atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan yang dituju.

Formulir A5 ini bisa didapatkan dengan membawa syarat berikut ini:

- Bukti sudah terdaftar di DPT

- Menunjukkan E-KTP dan fotocopy KK

- Surat pengantar RT/RW di tempat kerja/tinggal/surat keterangan kantor/sekolah dan lain-lain untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili/ kerja di lokasi tersebut dan akan mencoblos di lokasi tersebut.

Baca Juga : 5 Pesona Kakak Ipar Luna Maya, Ibu Dua Anak yang Cantik dan Modis!

Pendaftaran selambat-lambatnya pada 17 Maret 2019.

Sebagai tambahan berikut daftar alamat kantor KPU untuk kabupaten/kota di Jabodetabek:

KPU Kota Jakarta Pusat.  http://kpu-jakartapusat.go.id/Jl. Pejambon No.7 Jakarta PusatTelp. (021) 3865337 - 3865492 KPU Kota Jakarta Barat  http://kpu-jakartabaratkota.go.id/Jl. C No. 38 Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, RT.3/RW.1, Kb. Jeruk, Jakarta Barat 11531Telp (021) 5349214KPU Kota Jakarta Timur http://kpu-jakartatimurkota.go.id/Jalan Pulo Mas Barart VI Kav.14-16, Kayu Putih, Pulo Gadung, RT.3/RW.10, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur 13210Telp 021 489 47 85KPU Kota Jakarta Selatan https://kpu-jakartaselatankota.go.id/Jl. Kapten Tendean No.9A, RT.1/RW.3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710Telp (021) 79188827KPU Kota Jakarta Utara  http://www.kpu-jakartautarakota.go.id/Jl. Baru Ancol Selatan No.26, RT.6/RW.6, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara 14350Telepon: (021) 65831916KPU Kota Tangerang Selatan   https://kota-tangerangselatan.kpu.go.id/Jl. Buana Kencana Sektor XII no 12 blok E1, BSD, Tangerang SelatanTelp 021 2931 3399KPU Tangerang Kota  http://kpu-tangerangkota.go.id/Jl. Nyimas Melati No.16, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang 15117Telp 021 5515469KPU Kabupaten Tangerang https://kpu-tangerangkab.go.id/Jl. KH Syekh Nawawi No.99, Mata Gara, Tigaraksa, Tangerang, Banten 15720Telepon: (021) 5991639 KPU Kota Bekasi   http://kpud-bekasikota.go.id/Jalan Ir. H. Juanda No. 163, Duren Jaya, Bekasi Timur, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat 17144Telp : 021 8821717KPU Kota Depok  http://kota-depok.kpu.go.id/Jl. Kartini No.19, Depok, Pancoran MAS, Kota Depok, Jawa Barat 16431Telepon: (021) 7773605KPU Kabupaten Bogor https://kab-bogor.kpu.go.id/Jl. Tegar Beriman No.35, Tengah, Cibinong, Bogor, Jawa Barat 16914Telepon: (021) 87901547KPU Kota Bogor http://www.kpu-bogorkota.go.id/Jalan Loader No.7, Baranangsiang, Bogor, Baranangsiang, Bogor Tim., Jawa Barat, 16000Telepon: (0251) 8362669

Nah, dengan informasi ini sudah tidak ada lagi alasan untuk golput ya, Sahabat NOVA. (*)