Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Besar, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

By Dionysia Mayang Rintani, Sabtu, 9 Maret 2019 | 09:00 WIB
Zul Zivilia Terciduk karena Kasus Narkoba (Kolase Tribun Style sumber Instagram)

NOVA.id – Lama tak terdengar kabarnya, vokalis band Zivilia, Zul dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2019.

Dirinya ditangkap di Gading River View, Jakarta Utara.

Ternyata, Zul merupakan seorang pengedar narkoba jaringan besar bahkan memiliki beberapa pengecer.

Baca Juga : Inilah 5 Alasan Mengapa Kehidupan Ranjang Tak Lagi Panas dan Intim

"Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,5 kilogram," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (08/03), dilansir dari Grid.id.

Zul merupakan merupakan kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi.

"Bandar besar di bawahnya ada sub nah ini salah satunya ada Zul. Di bawah Zul ada pengecer, kemudian ada pengecer kecil."

Baca Juga : Peringati Hari Perempuan Internasional, CGV Gratiskan Tiket Nonton

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Sehingga, Zul diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Zul sendiri sebelumnya sempat menjadi perbincangan, karena ia absen pada jadwal manggung Zivilia di KPU Bone, Sabtu 2 Maret 2019.

 

Baca Juga : Calon Suami Akui Punya Mister P Kecil, Apa yang Perlu Kita Lakukan?

 

Istri Zul, Retno, membenarkan jika sang suami kini tengah mempertanggungjawabkan dan meminta satu hal darinya.

Zul ternyata meminta maaf dan berpesan agar sang istri menjaga buah cinta mereka.

"Sehat. Alhamdulillah dia mah. Iya disuruh jaga (anak-anak) aja. Dia minta maaf, dia khilaf. Anak-anak disuruh dijagain," kata Retno saat dihubungi wartawan, Kamis (07/03). (*)