NOVA.id - Pada Senin (11/03), Pengadilan Malaysia membebaskan perempuan asal Indonesia bernama Siti Aisyah yang sebelumnya dituduh membunuh Kim Jong Nam.
Kim Jong Nam sendiri adalah saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Kasus ini berawal ketika Siti Aisyah (26) bersama dengan Doan Thi Huong yang berasal dari Vietnam dituduh telah membunuh Kim Jong Nam.
Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Beda 3 Tahun, Ini Alasan Menikah dengan Pria Lebih Muda Bikin Awet Muda
Mereka diduga mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Namun setelah beberapa tahun berlalu jaksa akhirnya menarik tuntutannya terhadap Siti Aisyah di pengadilan.
"Siti Aisyah dibebaskan," ungkap Hakim Azmin Ariffin di Pengadilan Tinggi Syah Alam.