NOVA.id - Kisruh pernikahan siri Bella Luna Ferlin dengan Nana alias Eko ternyata terus bergulir.
Padahal pernikahan Bella Luna dan Eko diketahui telah berakhir.
Usai berpisah, masalah kembali muncul dari kubu keluarga Nana alias Eko.
Baca Juga : Oats Sebagai Solusi Praktis Untukmu yang Sering Skip Sarapan!
Kali ini, giliran ibunda Nana alias Eko, Maria Sovi yang buka suara terkait pernikahan siri anaknya.
Didampingi istri sah Nana alias Eko, Shirley Chandrawati Rahmat, Maria Sovi mengaku kecewa dengan pernikahan anaknya ini.
"Saya hanya ingin bilang, saya kecewa dengan anak saya dan Bella Luna Ferlin," ucap Maria Sovi seperti dikutip dari WartaKota.
Baca Juga : Setelah Ammar Zoni dan Stefan William, Giliran Cemal Faruk Meninggal Dunia di Sinetron Anak Langit
Bukan tak beralasan, kekecewaannya ini lantaran pernikahan Nana alias Eko terjadi tanpa restu darinya dan saat Nana alias Eko masih berstatus suami Shirley.
Mengetahui jika anaknya melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuannya, Maria pun mengaku langsung mengusir putranya itu.
"Esokan harinya, subuh-subuh Eko ini pulang ke rumah. Tapi langsung saya usir," lanjutnya.
Baca Juga : 5 Pesona Menantu Dewi Yull, Calon Mama Muda Cantik Mantan Kekasih Nino RAN
Soal mahar berupa rumah senilai 2 miliar rupiah dan emas 88 gram juga akan diminta kembali oleh Nana alias Eko dan diberikan pada istri sahnya.
Sayangnya di samping itu Shirley berupaya terus melanjutkan laporannya terhadap Bella Luna.
Kuasa hukum Shirley, Razman Arif Nasution menegaskan bahwa kliennya tidak mau memberhentikan perkara yang sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Ciptakan Lagu Restu, Melly Goeslaw Samakan Kisah Syahrini dengan Krisdayanti! Kenapa?
"Jadi kami melaporkan Bella Luna Ferlin dan Nana alias Eko ke polisi, karena Bella diduga sudah menghilangkan asal usul status dari Nana alias Eko saat dinikahi Februari lalu," kata Razman Arif sebelumnya.
Razman menambahkan bahwa jika tidak ada itikad baik dari Nana alias Eko dan Bella Luna Ferlin untuk menemui Shirley dan keluarganya, maka laporan akan diteruskan hingga ke persidangan. (*)