NOVA.id - Terusik dengan apa yang diungkapkan oleh penyanyi dangdut Lia Ladysta di acara televisi, pihak Syahrini diduga melakukan laporan ke pihak kepolisian.
Adik Syahrini, Aisyahrani yang terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa Malam (19/03), tak mau banyak membeberkan apa yang sedang dilakukannya di sana.
"Silaturahmi kepada bapak-bapak polisi," ungkap Aisyahrani.
Baca Juga : Oats Sebagai Solusi Praktis Untukmu yang Sering Skip Sarapan!
Terus dikejar pertanyaan, dirinya tak mau mengungkapkan masalah yang membuatnya harus berada di Polda Metro Jaya.
"Ada yang lumayan penting, sedikit," kata Aisyahrani dikutip dari tayangan Silet pada Kamis (21/03).
Kemudian dirinya berlalu memasuki kantor polisi untuk membuat laporan kepolisian.
Baca Juga : Hotman Paris Beberkan Harga Sewa Pesawat Jet Pribadi Syahrini Hampir 200 Juta, Siapa yang Bayar?
Pihak Syahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/03) dengan nomor laporan LP/1960/III/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS.
Laporan yang dilakukan pihak Syahrini tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Pihak Syahrini melaporkan Lia atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Lagunya Dinyanyikan Syahrini, Melly Goeslaw: Silakan Komplain ke yang Punya Ilham!
"Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik," ungkap Argo dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/3/2019).
Ternyata kasus ini berawal dari komentar Lia dalam sebuah program televisi.
Pernyataan Lia akhirnya membuat pihak Syahrini merasa terusik dan memilih melaporkan pedangdut tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Inul Daratista Pertanyakan Mahar Emas Hasil Pinjaman, Sang Suami: Biar Aku Gak Malu Sama Keluargamu
Argo Yuwono mengungkapkan beberapa poin komentar yang dipermasalahkan oleh pihak Syahrini.
"Di mana dalam tayangan acara tersebut Iis Dahlia selaku host acara menanyakan terlapor 'kamu teamnya korban atau team Incess'. Dan terlapor menjawab 'saya teamnya Pak Haji'," kata Argo.
Selain itu Lia juga mengaku mengenal dekat sosok pak Haji tersebut.
Baca Juga : Berkunjung ke Tahanan, Nicky Tirta Ungkap Rencananya Usai Vanessa Angel Bebas dari Penjara
"Serta terlapor juga mengatakan 'kebetulan saya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji' dan 'kalau semua orang Banjarmasin sudah pada tahu'," tulis Argo dikutip dari kompas.com.
Karena laporan ini, Lia dijerat dengan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (*)