"Sabar yaaa geesss...mamaknya srigala hbs muntah2 efek gk minum antimo di perjalanan," tulisnya. Dan soal laporan Syahrini, Lia juga berjanji jika setibanya di Jakarta dirinya akan langsung buka suara.
"Nanti klo udh di jkt br bs menanggapi berita yg lagi HOOOOTT (emoji senyum)," janjinya.
Mengutip dari Tribunnews, laporan Syahrini diterima dengan nomor laporan LP / 1690 / III / 2019 / PMJ / DIT RESKRIMSUS
Lia Ladysta pun terancam jeratan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (*)