Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Meski telah resmi ditahan, menurut sang pengacara, Kriss Hatta terlihat tegar.
"Ya enggak apa-apa, hadapin dulu. Ya kalau ini, (bisa) dibilang Kriss Hatta kuat ya, tidak seperti yang kita pikirkan. Soalnya ya tadi kita ketawa-ketawa," ungkap Indra Tarigan, kuasa hukum Kriss Hatta.
Baca Juga : Naik MRT di Jam Sibuk, Kaki Perempuan Ini Terjebak di Antara Peron
Kliennya tersebut juga akan mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur.
"Kita ikutin prosesnya nanti kan dari kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Nah nanti dari pengadilan ditentukan sidangnya, ya kita ikutin prosesnya," lanjut Indra.
Hilda melaporkan Kriss atas dua pasal yaitu, pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Baca Juga : Acara Pernikahan Berubah Kacau Setelah Mantan Kekasih Mempelai Pria Datang Memakai Gaun Pengantin
Dari dua pasal tersebut Kriss Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara. (*)