Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan, Kriss Hatta Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

By Hinggar, Rabu, 10 April 2019 | 09:55 WIB
Resmi Ditahan Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan, Kriss Hatta dibawa ke Rutan Bulak Kapal (kompas.com)

NOVA.id - Kriss Hatta kemarin, (09/04) resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait dengan pemalsuan dokumen pernikahan yang dilakukannya.

Ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bekasi selama beberapa jam sebelum akhirnya resmi ditahan.

Kriss Hatta dibawa dengan bus tahanan menuju Rutan Bulak Kapal kota Bekasi.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Komentar Netizen pada Foto Jihan Fahira Bersama Risty Tagor hingga Aturan Zaskia Adya Mecca Terhadap Anak Saat Main Gadget

Pesinetron tersebut disangkakan melanggar 3 pasal yaitu pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Gusti Hamdani, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti dikutip NOVA.id dari Kompas.com.

Baca Juga : Acara Pernikahan Berubah Kacau Setelah Mantan Kekasih Mempelai Pria Datang Memakai Gaun Pengantin

 

Saat ini Kriss ditahan selama 20 hari kedepan setelah berkas telah diserahkan dari polisi kepada kejaksaan.

Dari pelanggaran yang dilakukan Kriss Hatta, Irfan Natakusuma yang menjadi Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi mengungkapkan pria berusia 30 tahun tersebut terancam 12 tahun penjara.

"Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan.

Baca Juga : Bebaskan Anak Main Gadget, Aturan Main Zaskia Adya Mecca Wajib Ditiru!

Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahan oleh Hilda Vitria.

Kriss kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 10 November 2018 dan dalam kasus pemalsuan dokumen ini, ia dibantu oleh pihak ketiga. (*)