Mengaku Salah, 3 Pelaku Kasus Audrey Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Nuzulia Rega, Kamis, 11 April 2019 | 10:58 WIB
para terduga pelaku kekerasan AU (Kolase TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

NOVA.id - Kasus bullying yang menimpa Audrey, pelajar SMP di Pontianak masih menjadi perhatian masyarakat.

Dikabarkan dikeroyok 12 siswi SMA, kini Audrey pun harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Lama menyisakan tanya, 7 dari 12 diduga pelaku pengeroyokan Audrey akhirnya buka suara.

Baca Juga : Orang Tua Lepas Tangan, Siswa SMA Pelaku Pengeroyokan Audrey di Pontianak Sewa Wali Bayaran

Tujuh siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan Audrey buka suara melalui konferensi pers pada Rabu, (10/04).

Konferensi pers tersebut digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam konferensi pers ini, ketujuh terduga pengeroyokan Audrey memberi klarifikasi terkait kasus yang menjerat mereka.

Baca Juga : Masih Pemulihan, Korban Bully di Pontianak Depresi dan Trauma

Mengutip dari Grid.ID, salah seorang terduga pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakan yang telah ia lakukan.

"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey.

Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku.

Baca Juga : Ada Kenikmatan Berbeda di Teater dan Film, Maudy Koesnaedi Pilih Mana?

Di samping itu, mereka juga merasa menjadi korban dalam kasus ini.

Pasalnya, usai kasus Audrey viral, mereka kerap mendapat cacian di media sosial.

"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," kata salah satu terduga pelaku sembari menahan air mata.

Baca Juga : Terharu! 5 Bulan Koma Setelah Melahirkan, Ibu Ini akhirnya Bertemu Sang Anak Tercinta

Berdasarkan klarifikasi dari 7 terduga pelaku pengeroyokan, Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan 3 tersangka utama.

Mengutip dari Kompas.com, ketiganya adalah FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, penetapan 3 tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum Audrey dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Baca Juga : Artis FTV Ini Meninggal karena Kanker Lidah, Benarkah Makanan dan Minuman Panas Jadi Penyebabnya?

Anwar juga menegaskan jika saat menjalani pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

3 tersangka yang merupakan pelajar SMA ini terancam dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Pelaku Pengeroyokan Audrey Sewa Wali Bayaran hingga Tangis Annisa Pohan Ceritakan Kondisi Ani Yudhoyono

 

 

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Namun karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur, maka hukum akan diselesaikan dengan mengacu pada sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk menyelesaikan kasus ini. (*)