NOVA.id - Kasus prostitusi online yang menjerat nama artis FTV Vanessa Angel hingga kini terus bergulir.
Pasalnya, pada Rabu (24/04), Vanessa Angel baru saja menjalani sidang perdana atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel menjalani agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU kasus prostitusi online.
Baca Juga : Efeknya 10 Ribu Kali Lebih Kuat dari Kemoterapi, Jengkol Bisa Jadi Alternatif Obat Kanker Ani Yudhoyono
Agenda sidang ini berjalan sejak pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum, Dhini Ardhani, mengungkap isi percakapan antara VA dan mucikari ES via WhatsApp.
Melansir dari Kompas.com, VA setuju melayani tamu pda 12 November 2018.