NOVA.id - Sejak terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu, Steve Emmanuel kini telah mendekam di tahanan.
Namun, dukungan tak henti diberikan sang adik, Karenina Sunny terhadap nasib kakaknya yang terancam hukuman mati.
Selain Karenina Sunny, beberapa rekan Steve Emmanuel juga berjanji membesuknya.
Baca Juga : Tak Hanya Ani Yudhoyono, Besannya Okke Rajasa Lebih Dulu Idap Kanker Namun Bugar Berkat 2 Hal Ini
"Kemarin memang teman-temannya kayak Ijong (Jonathan Frizzy), Indra L Bruggman, mereka nanya, cuma pas sidang (kemarin) mereka lagi shooting.
Mereka mau besuk atau datang pas sidang," ungkap Karenina Sunny pada Kamis (25/04) dikutip dari Kompas.com.
Saat ini Steve Emmanuel diketahui tengah sakit hingga terpaksa absen dari persidangan.
Baca Juga : Mayangsari Meradang Khirani Dituding Hasil Hubungannya dengan Almarhum Adi Firansyah: Hati-Hati Kamu Bicara!
"Sekarang kayaknya masih demam, soalnya saya balik (ke Jakarta) Senin (22/04).
Ke sana (jenguk Steve Emmanuel) Selasa (23/04), dia masih sakit," ujarnya.
"Tapi mereka (tim kuasa hukum) bilang juga, kadang kalau sakit tetap dibawa ke sana (pengadilan untuk menjalani sidang), tapi ini enggak," tambahnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, (02/05) pekan depan.
"Sidang nanti (pekan depan) datang, biasanya memang datang tiap Kamis, kemarin sahabat-sahabatnya Steve, kayak Zack Lee kan juga datang," imbuh Karenina Sunny.
Mantan pasangan Andy Soraya ini didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.
Baca Juga : Efeknya 10 Ribu Kali Lebih Kuat dari Kemoterapi, Jengkol Bisa Jadi Alternatif Obat Kanker Ani Yudhoyono
Sempat diancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati, jeratan teringan yang bisa dihadapi Steve Emmanuel yakni kurungan selama 5 tahun penjara.
Kasus ini cukup menyita perhatian, pasalnya Steve Emmanuel kedapatan membawa kokain seberat 92,04 gram.
Baca Juga : Bisa Jadi Inspirasi Baju Lebaran, Begini Gaya Busana Syari Citra Kirana Saat Umrah
Saat ditangkap, Steve Emmanuel dan bukti berupa alat hisap turut diamankan pada Desember 2018 silam. (*)