Menyayat Hati, Karenina Sunny Turuti Keinginan Sang Kakak: Apa yang Saya Makan Disisakan untuk Jenguk Steve Emmanuel

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 26 April 2019 | 11:30 WIB
Menyayat Hati, Karenina Sunny Turuti Keinginan Sang Kakak: Apa yang Saya Makan Disisakan untuk Jenguk Steve Emmanuel (Kolase Instagram/@steve_emmanuel_halim/@karenina_sunny)

NOVA.id - Aktor Steve Emmanuel kini tengah menghadapi perkaranya soal dugaan kasus narkoba.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi pada Kamis (25/04), batal digelar karena kondisi Steve Emmanuel yang terbaring sakit.

"Sekarang kayaknya masih demam, soalnya saya balik (ke Jakarta) Senin (22/04), ke sana (jenguk Steve Emmanuel) Selasa (23/04), dia masih sakit," ungkap Karenina Sunny seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga : Pakar Telematika Roy Suryo Buka Suara Soal Pengakuan Erin Taulany Instagramnya Diretas

Sejak mendekam di tahanan, sang adik, Karenina Sunny setia menjenguk kakaknya.

Menyayat hati, Karenina Sunny selalu menyisakan makanan rumahan sebelum menjenguk kakaknya di penjara.

"Iya tadi saya bawakan masakan untuk Steve.

Baca Juga : Tak Hanya Ani Yudhoyono, Besannya Okke Rajasa Lebih Dulu Idap Kanker Namun Bugar Berkat 2 Hal Ini

Masakan rumah kegemaran Steve, ini memang dia yang suka makan setiap hari.

Jadi saya bawakan ke sini, ini tumis toge tahu dan lain-lain, dan mie," beber Karenina Sunny.

"Apa yang saya makan saya selalu bilang ke Mbak (asisten rumah tangga) 'sisakan makanan saya mau jenguk buat kakak saya," imbuhnya.

Baca Juga : Mayangsari Meradang Khirani Dituding Hasil Hubungannya dengan Almarhum Adi Firansyah: Hati-Hati Kamu Bicara!

Hal ini dilakukan Karenina Sunny sesuai perintah kakaknya.

"Yang saya tahu dia suka pizza, fried chicken.

Terus dia bilang Nin jangan dong kalau misal kamu beli itu tiap hari nanti mahal, yang simpel saja apa yang kamu makan di rumah bagi," terangnya.

Baca Juga : Deretan Drama Elly Sugigi: Berikan Bayinya ke Tukang Sayur hingga Ngamuk saat Bertemu sang Mantan

 

Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.

Hukuman yang menjeratnya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Pada 21 Desember 2018 lalu, Steve Emmanuel tertangkap tangan membawa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dengan alat hisapnya oleh kepolisian. (*)