NOVA.id - Aktor Sandy Tumiwa melewatkan bulan Ramadan di Rumah Tahanan Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Sandy Tumiwa digerebek oleh aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada Maret lalu.
Suami Vivi ini kedapatan membawa barang bukti 0,24 gram sabu, bong dan aluminium foil sebagai alat isap sabunya.
Baca Juga : Kenang Momen Ramadan, Ira Wibowo Ditemani Katon Bagaskara Sahur Meski Beda Keyakinan
Kini, Sandy Tumiwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara seperti yang dikutip via Kompas.com.
Vivi, sang istri, sempat mengungkapkan pertemuannya dengan Sandy Tumiwa di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) DKI Jakarta pada, Senin (06/05).
Mengungkapkan kondisi Sandy Tumiwa, Vivi melihat sang suami menjadi lebih religius.
Baca Juga : Usai Nyanyi di Pesta Syahrini, Reza Artamevia Bawa Bunga Nyekar ke Makam Almarhum Adjie Massaid