Beberapa Kali Tersenyum Dengar Jawaban Hilda Vitria, Kriss Hatta Mendapat Teguran Hakim Saat Sidang

By Hinggar, Selasa, 21 Mei 2019 | 15:52 WIB
Beberapa Kali Tersenyum Dengar Jawaban Hilda Vitria, Kriss Hatta Mendapat Teguran Hakim Saat Sidang (tribunseleb)

NOVA.id - Senin (20/05), Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri, Jawa Barat.

Pada sidang tersebut, Hilda Vitria menjadi saksi atas kasus yang menimpa Kriss Hatta.

Dalam persidangan, ada sesuatu yang tak biasa terjadi, karena Kriss Hatta sempat beberapa kali tersenyum saat mendengarkan pernyataan dari Hilda.

Baca Juga: Pernah Menikah dengan Nassar, Mantan Mertua Ungkap Perilaku Muzdalifah: Sudah Bikin Malu!

Karena hal tersebut, presenter tersebut sempat mendapatkan teguran dari Hakim Ketua karena kerap kali tersenyum.

Usai sidang Kriss Hatta menyampaikan apa yang membuatnya beberapa kali tersenyum saat persidangan berlangsung.

Ternyata ia merasa tidak percaya dengan apa yang dikatakan Hilda dalam persidangan.

Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini

 

 

Kriss menganggap bahwa apa yang dikatakan Hilda itu adalah kebohongan.

"Senyum-senyum itu disaat Hilda jadi saksi, saya senyum-senyum enggak percaya gitu karena dia masih berbohong di tahap kayak gini," kata Kriss Hatta dikutip dari Tribun seleb pada Selasa (21/05).

Dia mengungkapkan bahwa hanya ingin berpisah dengan Hilda secara  baik-baik.

Baca Juga: 2 Minggu Absen, Andre Taulany Beri Kejutan untuk Para Sahabat di Acara yang Dipandunya Bersama Sule

Dalam kesaksiannya, Hilda mengakui adanya pernikahan.

Tetapi ia mengaku dalam kondisi tertekan saat menjalaninya.

Kriss ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Hilda Vitria karena memalsukan dokumen pernikahan.

Baca Juga: Tidak Bersama David Beckham, Victoria Beckham Terlihat Bahagia dengan Pria Misterius, Siapa Dia?

Kriss disangkakan 3 pasal, yaitu pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.

Dengan tuduhan ini Kriss Hatta terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)