Jalani Persidangan, Saksi Ahli Ungkap Steve Emmanuel Bisa Alami Gangguan Psikologis

By Hinggar, Sabtu, 25 Mei 2019 | 18:59 WIB
Jalani Persidangan, Saksi Ahli Ungkap Steve Emmanuel Bisa Mengalami Gangguan Psikologis Karena Penggunaan Narkotika (kompas.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

 

Mengenai waktu yang diperlukan untuk Steve melakukan rehabilitasi, Amrita harus melakukan observasi sebelum akhirnya memutuskan waktu yang tepat.

Steve didakwa atas pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Akhirnya Setelah 3 Hari Dibatasi, Kini Akses Facebook, Instagram, dan WhatsApp Kembali Normal!

Saat Steve ditangkap, polisi menemukan barang bukti seberat 92,04 gram beserta alat hisap pada 21 Desember lalu. (*)