Jika dihitung-hitung, Syahrini sukses meraup omzet kasar hingga belasan miliar.
Sementara itu, akun Twitter resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada rabu (29/05) seperti mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut.
"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta. Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar. PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," cuitan @DitjenPajakRI.
Baca Juga: Bukan Lagi Keluarga Cendana, Lulu Tobing Pamer Cincin, Dilamar Konglomerat Raja Kapal?
Meski Ditjen Pajak tak menyebutkan nama si penjual mukena tersebut, namun banyak netizen menyimpulkan kicauan tersebut untuk menyindir halus Syahrini.
@ladymugy: Mukenanya Syahrini nih pasti.
@budhenia: Mukenanya ada label SYR dr logam yg berlapis emas, katanya lho.