Baru diluncurkan sebulan, mukena mewah tersebut ternyata sudah habis terjual sebanyak 5.000 buah hingga mendapatkan omset miliaran rupiah.
Tetapi dengan terjual habisnya mukena tersebut Syahrini kini mendapat teguran dari Direktorat Jendral Pajak.
Dalam twitter Direktorat Jendral Pajak, pada Rabu (29/05) menghitung pajak yang harus dibayar dari penjualan mukena tersebut.
"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta. Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar. PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," cuitan @DitjenPajakRI.
Walaupun tak menungkapkan secara langsung warganet mulai berspekulasi bahwa tweet tersebut ditujukan untuk Syahrini. (*)