Tawuran Gangster di Tangerang: Gadis Remaja 16 Tahun Jadi Ketuanya, 1 Orang Tewas Tertusuk Benda Tajam

By Alsabrina, Selasa, 11 Juni 2019 | 10:01 WIB
Ilustrasi orang tawuran (dok. tribunnews.com)

 

Korban AR diketahui menerima beberapa luka tusuk dari benda tajam yang dilakukan secara berkeroyok.

Baca Juga: Latih Ketelitian dan Fokus dengan Bermain Mencari Panda Tersembunyi! Siap Mencoba?

Beberapa pelaku dari gangster Kutabumi ini ada yang menggunakan senter yang dapat mengeluarkan tegangan listrik untuk melumpuhkan AR dari gangster Cadas.

"Ada juga yang menggunakan sajam, batu dan kayu. Kemudian korban menderita luka di bagian kepala, badan, tangan, kaki smua kena senjata tajam," tutur Argo.

Tiap-tiap kelompok pun dikenakan sanksi pasal berbeda seperti, tujuh orang dari Kelompok Kutabumi, dikenalan pasal 170 dan 338 KUHP, lantaran menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga: Film Kuntilanak 2 Tayang Juni 2019, Maxime Bouttier Sebut Ini Film Horor yang Berbeda

Sedangkan dari kelompok Cadas, dikenakan sanksi pasal darurat karena menggunakan dan memiliki senjata tajam. (*)