Buntut Penggerebekan, Ifan Seventeen Dilaporkan ke Pihak Berwajib dengan Pasal Perzinaan

By Siti Sarah Nurhayati, Selasa, 11 Juni 2019 | 16:31 WIB
Diejek, Ifan Seventen Sampai Emosi Tengah Malam: Bibir Lo Tebel! (Instagram/@ifanseventeen)

Menurut Tuti, suami Citra melaporkan keduanya dengan pasal 284 KUHP yang berisi: perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

"Ya yang dilaporkan kan pasalnya 284 kan perzinaan, jadi yang dilaporkan juga dua orang, Citra Monika dan pasangannya, gitu," katanya.

Meski demikian, Tuti enggan menegaskan pasangan yang dimaksudkannya itu.

Baca Juga: Susan Bachtiar: Dulu Enggak Usah Lari Lebih dari 10 KM, Mikir Saja Sudah Sakit

"Saya enggak dapat perintah untuk disebutkan (siapa pasangannya), cuma pasangannya saja gitu," tuturnya. (*)