Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Kisah Republik Cinta Management dan 5 Grup Musik Naungannya yang Hits di Tahun 2000-an

By Alsabrina, Selasa, 11 Juni 2019 | 18:16 WIB
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara. (dok. tribunnews.com)

NOVA.id - Suami dari Mulan Jameela kini harus mendekam di dalam jeruji besi.

Dilansir NOVA.id dari Kompas.com, Ahmad Dhani dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.

Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Rumah Tangga Terlihat Adem Ayem, Zaskia Mecca Curhat Soal Perlakuan Mertua dan Keluarga Hanung Bramantyo

Siapa yang tidak kenal dengan Ahmad Dhani. Jauh sebelum berkecimpung di dunia politik, dirinya adalah musisi sukses yang banyak menelurkan karya hebat.

Sayangnya, kini dirinya tak lagi menjadi pemusik, melainkan terjun ke dunia politik hingga akhirnya di penjara karena tersandung kasus vlog "idiot"-nya.

Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ini disebutkan oleh Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/01/19).

Baca Juga: Jarang Unggah Kemesraan Lagi di Media Sosial, Benarkah Adipati Dolken dan Vanesha Prescilla Putus?