4. Zonasi
Kuota yang disediakan untuk PPDB Online jalur zonasi adalah 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari 80 persen untuk umum dan 20 persen untuk afirmasi.
Aturan zonasi pada PPDB 2019/2020 dapat orang tua lihat di daftar desa/kelurahan dengan sekolah yang akan dituju berdasarkan jarak tempuh.
Jadi, ini akan membuat anak sekolah dekat dari rumah!
Baca Juga: Indonesia Kirim Balik 5 Kontainer Sampah ke AS, Menteri Susi Turut Bereaksi
5. Afirmasi Zonasi
PPDB Online jalur afirmasi zonasi ini ditujukan bagi anak asuh panti, anak pemegang Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tercatat dalam kartu keluarga pengemudi Jaklingko.
Peserta harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif yang berasal dari jenjang pendidikan sebelumnya dan tercatat dalam Kartu Keluarga.
Sama-sama dekat dengan jarak rumah, namun ini ditujukan pada kalangan tidak mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Duduk Terlalu Lama Bisa Picu Penyakit Jantung, Begini Cara Tepat Menguranginya