3 Tahun Berlalu Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida Berubah Drastis, Pengacara Sampai Menyerah

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 20 Juni 2019 | 21:30 WIB
3 Tahun Berlalu, Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida Berubah Dratis! Pengacara Sampai Menyerah (Sajiansedap.grid.id )

NOVA.id - Tak terasa sudah 3 tahun Jessica Wongso dipenjara karena kopi sianida yang menewaskan seorang perempuan.

Penampilan Jessica Wongso pun berubah dari pertama kali ia mendekam di penjara.

Di tahun 2016 lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Diam-Diam Mulan Jameela Dapat Perlakuan Manis dari Maia Estianty

Saat itu diberitakan Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi Vietnam pesanan sang sahabat, Jessica Kumala Wongso.

Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta itu tentunya membuat publik heboh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.

Baca Juga: Steve Emmanuel Lolos dari Hukuman Mati, Andi Soraya Justru Ungkap Kegundahannya

Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, Jessica Kumala Wongso tampak menjadi pendiam setelah kasus pembunuhan yang menyeret namanya itu.

"Jessica belakangan ini setelah sidang putusannya jadi lebih banyak di kamar aja," kata Ika Yusanti, Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2016).

Baca Juga: Bangga! Putra Darius Sinathrya dan Donna Agnesia Lolos ke Tottenham Hotspur Training Camp

Petugas lapas pun tidak tahu pasti apa yang menyebabkan Jessica Kumala Wongso berubah.

"Mungkin merenung atau berdoanya sekarang di kamar. Jess (Jessica Kumala Wongso)

Keluar kamar kalau dibesuk sama orang tuanya aja," kata dia.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Kejiwaan? Cuma Butuh 2 Jam dalam Seminggu Berada di Alam Bebas!

Sebelumnya,Jessica Kumala Wongso, terbilang rajin bersembahyang di vihara.

Sejak awal masuk ke Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.

Jessica Kumala Wongso hampir setiap pagi dan siang hari bersembahyang di vihara jelang sidang pembacaan putusannya pada 27 Oktober 2016.

Baca Juga: Kerap Jadi Sorotan dengan Busana yang Dikenakan, Pakaian Renang yang Dipakai Syahrini Banjir Pujian

Bahkan, ia mengajak ibunda dan pamannya untuk bersembahyang bersama di vihara rutan sehari sebelum sidang vonis kasusnya.

Jessica sempat menyatakan kepada ibunda dan penasihat hukumnya, dirinya yakin akan divonis bebas.

Namun, takdir berkata lain pasalnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 .

Baca Juga: Tak Punya Hati, Bapak Ini Tega Lempar Bayinya dari Lantai 6 karena Diminta Uang Usai Pulang Kerja

Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.

Baca Juga: Kerap Jadi Sorotan dengan Busana yang Dikenakan, Pakaian Renang yang Dipakai Syahrini Banjir Pujian

Dikutip dari Grid.ID Rabu (02/01), Otto menjelaskan bila upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Baca Juga: Ini 3 Emoji yang Sering Buat Gebetan di Aplikasi Kencan Online Mundur Perlahan

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Baca Juga: Pernah Ditalak Lewat Telepon, Tata Janeeta Ungkap Alasan Gugat Cerai Mehdi Zati Lagi

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Dengan ditolaknya PK itu, maka Jessica tetap akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Gus Miftah Bocorkan Deddy Corbuzier akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat

Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Pilih Gunakan Sepeda Saat Antar Jemput Putrinya ke Sekolah, Ini Alasan Mengharukan dari Sarwendah

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.(*) 

Artikel ini telah tayang di laman sajiansedap.grid.id dengan judul 3 Tahun Dipenjara Karena Kopi Sianida, Kondisi Jessica Wongso Berubah Drastis! Pengacara Sampai Sedih!