NOVA.id - Belum lega terlepas dari bayang-bayang hukuman mati, Steve Emmanuel harus kembali berjuang di ruang sidang.
Mempertaruhkan nasibnya, Steve Emmanuel menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin, (24/06) di pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Duduk di kursi pesakitan, Steve Emmanuel menjalani agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Membacakan pledoi bertajuk Mengapa Saya Harus Disidang?, aktor tampan tersebut mengungkapkan kekhawatirannya di hadapa Majelis Hakim.
Terutama soal masa depan anak semata wayangnya yang terancam putus sekolah jika dirinya dibui.
Melansir dari Grid.ID, begini curahan hati Steve Emmanuel di ruang sidang.
"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah. Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve Emmanuel dalam persidangan.
Diketahui, Steve Emmanuel memiliki anak laki-laki yang diberi nama Darren Starling hasil buah cinta dengan Andi Soraya.
Sejak Steve dan Andi Soraya bercerai, Darren Starling dirawat oleh ibu kandungnya.
Baca Juga: Bikin Pangling, Begini Wajah Polos Ashanty Versus Krisdayanti Tanpa Makeup, Cantik Siapa?
Sebagai seorang ayah Steve Emmanuel pun melakukan tanggung jawabnya untuk menanggung biaya hidup anaknya.
Kendati begitu, kini Steve Emmanuel justru diancam dengan hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, ia disangka menjadi seorang pengedar kokain dengan bobot 92,04 gram.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Tak Akur, Perlakuan Bella Saphira pada Putri Tirinya Menyentuh Hati!
"Keadaan semakin berat, proses berat karena saya dianggap pengedar atau bandar narkotika.
"Saya harus menerima vonis bersalah, mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba," ucapnya lagi masih dalam nota pembelaan.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin (1/6/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
Meski demikian, beberapa waktu lalu, santer dikabarkan Steve Emmanuel sudah tak diancam dengan hukuman mati. (*)