Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar di Sidang Cerainya dengan Halimah, Demi Mayangsari?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Sabtu, 29 Juni 2019 | 14:04 WIB
Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar di Sidang Cerainya dengan Halimah, Demi Mayangsari? (Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal)

Baca Juga: Tuding Ifan Seventeen Berzina dengan Istrinya hingga Polisi Lakukan Visum, Ini Bukti dari Suami Citra Monica

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

Baca Juga: Butuh Waktu 3 Tahun Ciptakan Lagu Ini, Ariel NOAH Bak Singgung Kisah Hidup Luna Maya?

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.

Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (*)