Dalam berita acara tersebut terliat jelas nama Kumala Sari Mukhlisah S.H.
"Berkaca diri sblm membuat opini," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Baca Juga: Ditraktir Belanja Rp20 Juta, Barang yang Dibeli Uteng Bikin Ashanty Emosi
Dalam berita acara itu, terlihat jelas tandatangan dan stempel dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Bahkan ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara tersebut. (*)