Sandy Tumiwa Sidang Perdana Kasus Narkoba Tanpa Ditemani Sang Istri, Vivi Paris: Saya Tidak Tahu

By Alsabrina, Kamis, 11 Juli 2019 | 18:00 WIB
Sandy Tumiwa sidang pertama kasus narkoba (kolase tribunnews/grid.id)

Mantan suami Tessa Kaunang ini dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.

Sidang perdana Sandy Tumiwa dengan agenda pembacaan dakwaan atas Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (11/7/2019).

Mantan suami Tessa Kaunang itu nampak mantap dengan sidang hari ini.