NOVA.id - Kasus penggerebekan Vanessa Angel pda awal tahun 2019 ini membuat gempar publik.
Pasalnya, aktris FTV ini diduga melakukan praktik prostitusi online.
Lima bulan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoaro, Jawa Timur, Vanessa Angel kini akhirnya dibebaskan.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Hakim menilai Vanessa Angel bersalah atas pelanggaran pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," ungkap ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/06) lalu seperti dilansir via Tribunnews.com.
Dilansir dari tayangan MOP Channel via Bangkapos, Jumat, (12/07) Vanessa Angel akhirnya ceritakan kronologi penggerebekannya dan Rian Subroto.
Baca Juga: Raffi Ahmad Lontarkan Kata-Kata Mantan Istri, Tangis Nagita Slavina Pecah Tak Terbendung, Ada Apa?