NOVA.id - Kabar mengejutkan datang dari Nikita Mirzani.
Lagi-lagi, Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan kasus hukum.
Bahkan kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Ibu 3 anak itu menjadi tersangka kasus penganiayaan atau KDRT terhadap suami sirinya, Dipo Latief.
Penetapan Niki sebagai tersangka juga telah dibenarkan oleh Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.
"Ya benar (Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka) kasus penganiayaan," kata Andi hari ini, Senin (15/07) seperti dikutip dari WartaKota.
Baca Juga: Padukan Kain Batik dengan Sneakers, Intip Penampilan Iriana Jokowi di Acara Visi Indonesia
Andi pun membenarkan jika penetapan Niki sebagai tersangka ini merupakan buntut dari laporan Dipo Latief.
"Ya benar (laporan Dipo Latief). Status Nikita menjadi tersangka beberapa minggu lalu," tambahnya.
Terkait kabar tersebut, kuasa hukum Niki langsung angkat bicara.
Baca Juga: Dikabarkan Berseteru, Begini Jadinya Saat Denny Cagur Akhirnya Bertemu dengan Narji
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmid Bachmid membantah tegas jika kliennya itu melakukan KDRT terhadap Dipo.
"Iya dia (Dipo Latief) lapor penganiayaan, terus diperiksa dan ditunjukkan sebuah foto, tapi itu bukan Nikita yang melakukan (penganiayaan)," ujar Fahmi Bachmid dikutip dari WartaKota.
"Itu salah obyek, jadi yang dilaporkan sebuah peristiwa, tapi buktinya itu sesuatu yang tidak dilakukan sama Niki disitu, jadi ada mis di situ, makanya mau dikonfrontir nanti," utambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa barang bukti yang diberikan Dipo bukanlah tindakan yang didapat dari Nikita Mirzani.
"Bukan, enggak ada itu, kalau yang dijadikan barang bukti bukan Niki yang melakukan, makanya harus dikonfrontir," ucapnya.
Meski begitu, Fachmid mengaku akan menyerahkan urusan ini pada tim penyidik.
"Kita nunggu pihak polisi nanti. Ya urusannya kita serahkan kepada penyidik lah," tandasnya. (*)