Kasus Penggerebekan Vicky Prasetyo Tak Ada Kejelasan, Angel Lelga: Kalau Nggak Bersalah, Datang Dong!

By Alsabrina, Jumat, 19 Juli 2019 | 15:19 WIB
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (instagram @vickyprasetyo777)

NOVA.id - Artis peran Angel Lelga mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporannya terhadap mantan suaminya, Vicky Prasetyo, Rabu (17/07/19).

Sebelumnya Angel telah melaporkan Vicky pada Desember 2018 terkait kasus pencemaran nama baik.

"Bahwasanya kedatangan kami ke sini salah satunya adalah ingin mengonfirmasi secara jelas kenapa tidak hadir saudara terlapor (Vicky Prasetyo)," kata kuasa hukum Angel, Abdul Syukur Sangaji, di Polres Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Pilih Ari Sihasale, Nia Zulkarnaen Ditanya Soal Restu Mieke Wijaya: Mustahil Saya Nikah Diam-Diam

Dari hasil pertemuan dengan pihak polisi, kata Abdul, rupanya status laporan sudah masuk ke tahap penyidikan.

Bagi Abdul, hal ini merupakan kabar positif agar laporan ini terus ditindaklanjuti.

Angel mengatakan, ia bersyukur laporannya telah masuk ke tahap penyidikan setelah berbulan-bulan lamanya.

Baca Juga: Sang Bunda Segera Menikah, Intip Penampilan 2 Anak Tommy Kurniawan di Pengajian Tania Nadira

 

 

"Yang pasti ini titik terang buat saya karena orang yang bersalah pasti tidak akan bisa bertahan lama dan tunggu waktu saja," ujar Angel.

Ia juga menyayangkan sikap mantan suaminya tersebut yang mangkir menghadiri pemeriksaan sebagai terlapor.

Baca Juga: Tabloid NOVA Terbaru: Ada Benjolan, Ini Dua Saran dari Dokter yang Harus Dilakukan Raffi Ahmad agar Penyakitnya Tak Semakin Memburuk

"Vicky Prasetyo dan keluarganya sudah dipanggil dikirimi surat, tapi dia tidak menghargai pihak kepolisian.

Harusnya kan dia kalau merasa enggak bersalah datang dong," katanya.

Sejauh ini, Angel sudah memberikan sejumlah barang bukti dan lima orang saksi.

Baca Juga: Jadi Perempuan Paling Dikagumi, Susi Pudjiastuti di Posisi Puncak Kalahkan Ratu Elizabeth II

Vicky dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Angel Lelga Pertanyakan Nasib Kasus Penggerebekan Vicky Prasetyo