Pengamen Jalanan Tuntut Polda Metro Jaya Rp746 Juta: Saya Disiksa dan Disetrum

By Nuzulia Rega, Jumat, 19 Juli 2019 | 21:30 WIB
Pengamen Jalanan Tuntut Polda Metro Jaya Rp746 Juta: Saya Disiksa dan Disetrum (Kolase TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS/KOMPAS.com /Walda Marison)

Mirisnya lagi, empat orang pengamen ini masih di bawah umur ketika ditangkap.

Mengutip Kompas.com, kejadian ini bermula ketika Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam.

Keempat orang ini lantas melaporkan penemuan mereka ke sekuriti setempat, yang kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga: Blak-blakan, BTP Bongkar Perlakuan Veronica Tan yang Buat Dirinya Ogah Jalin Komunikasi Lagi

Salah satu pelapor, Fikri Pribadi, mengatakan jika saat itu ia dan ketiga rekannya diminta menjadi saksi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi penemuan mayat.

"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu.

"Tahunya pas sudah di Polda, malah kami yang diteken," ungkap Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/07).

Baca Juga: Derita Penyakit Akut, Begini Kondisi Fitri Carlina Saat Bertemu Jokowi