Ditegur KPI karena Cium Ruth Sahanaya, Jeffry Waworuntu Angkat Bicara

By Nuzulia Rega, Senin, 29 Juli 2019 | 15:39 WIB
Ditegur KPI karena Cium Ruth Sahanaya, Jeffry Waworuntu Angkat Bicara (instagram.com/jeffrywaworuntu)

 

Sebelumnya, melalui website www.kpi.go.id, menurut Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, jenis pelanggaran tayangan Konser Pop Star dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.

Baca Juga: Roger Danuarta Berlutut di Hadapan Ayah Cut Meyriska, Sang Calon Istri Tak Kuasa Menahan Air Matanya

Norma yang disebut dilanggar itu adalah larangan adegan ciuman bibir serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Berdasarkan aturan P3SPS, tayangan tersebut telah melanggar Pasal 9, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) P3 dan Pasal 9 Ayat (2), Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat (4) huruf f SPS KPI. (*)